Pada hari Selasa (30/9), sebuah pengadilan banding membebaskan 112 orang, termasuk pendukung Ikhwanul Muslimin, dari 1.079 yang ditangkap aksi protes nasional tanggal 25 Januari lalu.
Setidaknya 49 orang tewas setelah terjadi bentrok antara pasukan keamanan dengan demonstran pada hari itu.
Semula, ke-112 orang itu dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh pengadilan rendah Mesir. Mereka dituduh melanggar UU tentang aksi protes, melakukan pertemuan ilegal dan kekerasan, memblokir jalan, menyerang polisi, dan merusak fasilitas umum serta swasta.
November lalu, Mesir membatasi aksi demonstrasi dengan mengadopsi sebuah UU baru.
Sementara itu, hari Sabtu (27/9), pengadilan di Kairo menunda pengumuman vonis Mubarak sampai tanggal 29 November nanti.
Mesir mengalami kekerasan tak henti-hentinya sejak Mohamed Morsi, presiden pertama yang dipilih secara demokratis, terguling pada 3 Juli 2013. Islam times.
0 comments:
Post a Comment